Share artikel ini:


Bagi muslim tentunya pengertian ‘Halal’ sudah sangat familiar dan dimengerti. Namun bagi pembaca yang masih belum terlalu paham tentang kata ini, mari kita lihat lagi arti dari halal dari tinjauan populer.

Sederhananya, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan (permissible) bagi umat muslim dalam berbagai konteks. Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita, umumnya kata halal akan sering dijumpai dan mudah dikaitkan dengan makanan maupun produk yang digunakan seperti komestik. Tentu saja di Indonesia kata ini sangat mudah dijumpai, karena mayoritas panduduknya adalah muslim.

Secara leksikal, kata halal berasal dari Bahasa Arab yang berarti diperbolehkan. Dalam Al-Quran, kata ini memiliki antonim atau lawan katanya yaitu haram yang berarti dilarang. Namun sebenarnya dalam Islam, terdapat kategori yang lebih lengkap mengenai hal ini; yaitu fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), dan haram (dilarang).

Seperti yang tertera pada website www.halalmuibali.or.id , dalam konteks makanan, umumnya sesuatu itu halal untuk dimakan kecuali untuk beberapa hal tertentu yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran. Namun dalam Islam, dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat, makanan yang haram pun bisa menjadi halal. Juga sebaliknya, hal yang halal pun terkadang bisa menjadi Haram.

Kemudian terdapat juga beberapa pengertian pada hal halal dalam makanan dan minuman, yakni halal secara zat, halal cara pemrosesannya, halal cara memperolehnya, dan terkait minuman yang tidak halal. Misalnya ada pertanyaan menyangkut beras fermentasi seperti dalam diskusi dengan Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) berikut:

Memang dalam pendalamannya, bagi muslim banyak sudut pandang serta dasar hukum yang berbeda menyangkut koridor halal ini, khususnya yang terkait dengan makanan dan minuman.

Walau begitu ada beberapa hal yang paling sudah pasti dan disepakati, misalnya bahwa babi dan segala macam produk turunannya adalah haram bagi muslim, baik untuk dikonsumsi langsung maupun untuk pemakaian pada hal lain seperti kosmetik, bahan pakaian, dan sebagainya. Oya, cek juga disclaimer soal halal di situs ini ya.

Berikan bintang kamu
[Total: 2 Rata-rata: 5]



Berlangganan
Beritahu tentang
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar